HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kasus Pelanggaran HAM dan Pengingkaran
Kewajiban

Setiap warga dari suatu negara pasti
mempunyai hak dan kewajibannya sendiri. Terlebih untuk Negara Indonesia dimana
sangat menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Di Indonesia terbentuk suatu
lembaga yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia yaitu KOMNAS HAM.
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang
selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa
atau tidak. Sedangkan, HAM atau hak asasi manusia adalah anugerah dari Tuhan
yang sudah kita terima ketika kita bayi dan termasuk dalam hak untuk hidup.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita
lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan
hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung
situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga
negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga
negara yang baik.
Namun, hingga saat ini masih banyak
terjadi pelanggaran hak dan kewajiban. Banyak pemicu yang mengakibatkan
pelanggaran tersebut. Faktor pemicunya adalah : 1. Sikap
Egois
Contohnya,
pengendara mobil yang memacu kendaraannya di atas batas yang sudah ditentukan
sehingga pengguna jalan lain merasa terganggu. Tindakan tersebut dipicu oleh
rasa egois pengendara mobil yang menggunakan jalan sesuka hatinya. Padahal,
jalan merupakan fasilitas umum. Setiap orang berhak menggunakannya.
2. Rendahnya
Kesadaran terhadap Peraturan
Contohnya,
pedagang asongan berjualan di lampu merah. Terkadang mereka tahu adanya
peraturan, tetapi mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut didasarkan atas
pemenuhan kebutuhan hidup.
3. Sikap Tidak
Toleran
Contohnya,
sikap tidak toleran kepada sesama umat beragama dapat memicu terjadinya
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Orang yang sedang beribadah
mempunyai hak mendapatkan ketenangan, sedangkan orang lain berkewajiban tidak
mengganggunya. Apabila satu sama lain bersikap tidak toleran, akan menimbulkan
konflik sosial antar umat beragama.
4. Penyalahgunaan
Kekuasaan
Contohnya, para pejabat melakukan
korupsi. Mereka telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan dirinya
sendiri dan mengabaikan hak rakyat.
Pelanggaran
Hak :
1. Aparat penegak hukum kadang masih
membela pejabat dibandingkan rakyat kecil, hal ini tidak sesuai dengan pasal 27
ayat(1) UUD 1945 dimana warga negara kedudukannya sama di mata hukum.
2. Tingginya pengangguran dan
kemiskinan di Indonesia padahal menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan pengjidupan yang layak.
3. Masih adanya pemerkosaan,pembunuhan
dan kekerasan yang terjadi.
4. Masih adanya sikap intoleran antar
umat beragama. Padahal menurut pasal 29 ayat (2) UUD 1945 warga negara berhak
untuk memeluk agamanya masing-masing.
5. Minimnya pendidikan di daerah-daerah
terpencil yang merupakan pelanggaran terhadap pasal 31 ayat (1) UUD bahwa
setiap warga negara berhak atas pendidikan.
Pelanggaran Kewajiban :
1. Mangkir dari pembayaran pajak.
2. Melanggar aturan lalu lintas.
3. Merusak fasilitas negara. Misal,
mencorat-coret bangunan negara.
4. Tidak berpatisipasi dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
5. Membuang sampah sembarangan.
DAFTAR
PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar