Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan
nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
1. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2. Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar
distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang
layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan
sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro
dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat
suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil
dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan
fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang– undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan
pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur
peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan
industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha
bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik
Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik,
indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk
yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem
ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan
dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam
jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan
memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan
pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk
hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang
serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar
negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya
terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan
mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan
dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur ,
serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi
sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan
efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan
mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif
negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang
berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan
dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan
efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan
umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas
dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat.
Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Komentar
Posting Komentar