Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara
tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara
(karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti
ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–
undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga
secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
- Penataan : supra dan infrastruktur politik
negara
- Ekonomi : peningkatan taraf
hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa :
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini
tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui
pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang
Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan
bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi
spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan
kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai
oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam
mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
Komentar
Posting Komentar