PARTISIPASI POLITIK PEMUDA DI PILKADA KABUPATEN BEKASI
PARTISIPASI POLITIK PEMUDA
DI PILKADA KABUPATEN BEKASI
Disusun oleh :
Elisa
Julia Christine Br G
52416303
1IA18
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya
terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat
dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus yang akan
melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya.
Di samping menghadapi berbagai permasalahan,
pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting
artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu, berbagai potensi yang
dimiliki generasi muda ini harus digarap, dalam arti pengembangan dan
pembinaannya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan pengembangan serta
senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana
terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.
Banyaknya pemuda di Kabupaten Bekasi tak
luput dari perhatian pemerintah untuk turut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah
atau Pilkada agar hak pilih yang seharusnya digunakan tidak terbuang sia-sia
dan bisa menanamkan jiwa nasionalisme pada pemuda di Kabupaten Bekasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Pilkada dan
bagaimana sistemnya ?
2.
Bagaimana partisipasi pemuda di pilkada
Kabupaten Bekasi ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan pilkada.
2. Mengetahui
partisipasi pemuda di dalam pilkada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pilkada
Setiap
Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan
wali kota. Nah untuk memilih pemimpin tersebut maka pemerintah pusat
melaksanakan pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah.
Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA.
Pemilihan
kepala daerah atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara
langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala
daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan
wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh,
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian
Lain tentang Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota
yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar
Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
2.2
Partisipasi Politik Pemuda di Pilkada Kabupaten Bekasi
Generasi muda merupakan salah satu
representasi pemilih yang memiliki peran besar dalam mengawal jalannya Pilkada
Bekasi 2017. Pemuda adalah tumpuan masa depan yang berperan besar dalam
momentum menentukan calon pemimpin daerah.
Oleh karena itu, sebagai kumpulan kaum
muda, Komunitas Pemilih Pemuda Bekasi (Kopidasi) melakukan audiensi dengan KPU
Kabupaten Bekasi, Senin (17/10) sore. Audiensi tersebut guna mengembangkan
gagasan politik kepemudaan.
Ketua Umum Kopidasi, Ahmad Djaelani
menilai bahwa konten politik saat ini belum dikemas sesuai karakteristik anak
muda. Selain itu, penetrasi politik pun belum menyentuh ruang aktivitas anak
muda. “Citra politik masih dinilai kotor dan tabu untuk anak muda,” ujarnya
kepada Beritaekspres.com,
Rabu (19/10/2016).
Sejatinya, peran pemuda selalu
dibutuhkan untuk mengisi kebuntuan politik. Ironinya, imbuh Djaelani, pemuda
hari ini masih terlalu alergi dengan dinamika politik lantas menarik diri dari
segala perilaku politik yang ada. “Gagasan kami adalah menjembatani gap
realitas politik yang rumit dengan realitas anak muda yang simpel dan praktis,”
jelas Djaelani.
Djaelani mengungkapkan bahwa gerakan
Kopidasi adalah membangun kesadaran politik pemuda, meningkatkan partisipasi
pemilih, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. “Outputnya adalah
menjadikan pemilih cerdas dan rasional,” tegasnya.
Adapun, gagasan yang ingin digaungkan
oleh Kopidasi adalah menciptakan ruang eksistensi pemuda, memahami
karakteristik pemuda, dan pelibatan aktif pemuda dalam pelaksanaan demokrasi
elektoral.
“Program yang diusung oleh Kopidasi
adalah untuk membangun kesadaran anak muda Kabupaten Bekasi tentang pentingnya
pilkada, menumbuhkan rasa ingin terlibat anak muda Bekasi dalam pilkada serta
meningkatkan partisipasi anak muda Kabupaten Bekasi,” paparnya.(sumber :
beritaekspres.com)
BAB III
KESIMPULAN
Jadi, patisipasi pemuda dalam pilkada juga sangat
dibutuhkan karena pemuda dapat mengisi kebuntuan politik. Ikutnya pemuda dalam
pilkada pun dapat mengurangi akan golput dan dapat menerapkan nilai-nilai demokrasi
yang sudah mulai luntur.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.beritaekspres.com/2016/10/19/sukseskan-pilkada-kabupaten-bekasi-kopidasi-garap-anak-muda/
Komentar
Posting Komentar