PARTISIPASI POLITIK PEMUDA DI PILKADA KABUPATEN BEKASI


PARTISIPASI POLITIK PEMUDA

DI PILKADA KABUPATEN BEKASI





















Disusun oleh             :

                                     Elisa Julia Christine Br G

                                               52416303

                                                1IA18




                           FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya.

Di samping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu, berbagai potensi yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dalam arti pengembangan dan pembinaannya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan pengembangan serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.

Banyaknya pemuda di Kabupaten Bekasi tak luput dari perhatian pemerintah untuk turut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada agar hak pilih yang seharusnya digunakan tidak terbuang sia-sia dan bisa menanamkan jiwa nasionalisme pada pemuda di Kabupaten Bekasi.

1.2  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan Pilkada dan bagaimana sistemnya ?
2.    Bagaimana partisipasi pemuda di pilkada Kabupaten Bekasi ?

1.3  Tujuan

1.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan pilkada.
2.    Mengetahui partisipasi pemuda di dalam pilkada.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pilkada
Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk memilih pemimpin tersebut maka pemerintah pusat melaksanakan pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA. 

Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Pengertian Lain tentang Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :
  1. Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
  2. Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  4. PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005

2.2  Partisipasi Politik Pemuda di Pilkada Kabupaten Bekasi
Generasi muda merupakan salah satu representasi pemilih yang memiliki peran besar dalam mengawal jalannya Pilkada Bekasi 2017. Pemuda adalah tumpuan masa depan yang berperan besar dalam momentum  menentukan calon pemimpin daerah.
Oleh karena itu, sebagai kumpulan kaum muda, Komunitas Pemilih Pemuda Bekasi (Kopidasi) melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Bekasi, Senin (17/10) sore. Audiensi tersebut guna mengembangkan gagasan politik kepemudaan.
Ketua Umum Kopidasi, Ahmad Djaelani menilai bahwa konten politik saat ini belum dikemas sesuai karakteristik anak muda. Selain itu, penetrasi politik pun belum menyentuh ruang aktivitas anak muda. “Citra politik masih dinilai kotor dan tabu untuk anak muda,” ujarnya kepada Beritaekspres.com, Rabu (19/10/2016).
Sejatinya, peran pemuda selalu dibutuhkan untuk mengisi kebuntuan politik. Ironinya, imbuh Djaelani, pemuda hari ini masih terlalu alergi dengan dinamika politik lantas menarik diri dari segala perilaku politik yang ada. “Gagasan kami adalah menjembatani gap realitas politik yang rumit dengan realitas anak muda yang simpel dan praktis,” jelas Djaelani.
Djaelani mengungkapkan bahwa gerakan Kopidasi adalah membangun kesadaran politik pemuda, meningkatkan partisipasi pemilih, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. “Outputnya adalah menjadikan pemilih cerdas dan rasional,” tegasnya.
Adapun, gagasan yang ingin digaungkan oleh Kopidasi adalah menciptakan ruang eksistensi pemuda, memahami karakteristik pemuda, dan pelibatan aktif pemuda dalam pelaksanaan demokrasi elektoral.
“Program yang diusung oleh Kopidasi adalah untuk membangun kesadaran anak muda Kabupaten Bekasi tentang pentingnya pilkada, menumbuhkan rasa ingin terlibat anak muda Bekasi dalam pilkada serta meningkatkan partisipasi anak muda Kabupaten Bekasi,” paparnya.(sumber : beritaekspres.com)


BAB III
KESIMPULAN

Jadi, patisipasi pemuda dalam pilkada juga sangat dibutuhkan karena pemuda dapat mengisi kebuntuan politik. Ikutnya pemuda dalam pilkada pun dapat mengurangi akan golput dan dapat menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sudah mulai luntur.


DAFTAR PUSTAKA






Komentar

Postingan Populer