Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga Negara.
Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) - Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup
dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat
1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat
1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal
28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat
4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal
28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H
ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28
I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap
para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah
bangsa
- Mengembangkan kehidupan
masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela-kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang
dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
Komentar
Posting Komentar