Pemahaman Tentang Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–
undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
C. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Komentar
Posting Komentar