Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
B. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara.
D. Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan
yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah
pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional
dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
E.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
Komentar
Posting Komentar