Implementasi Politik dan Strategi Nasional : Bidang Politik
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik :
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan
umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas
dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Komentar
Posting Komentar