MAKALAH GENDER BIAS


BAB I                                    

PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang

Fenomena bias gender sangat ramai dibicarakan dalam berbagai waktu dan kesempatan. Gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.Dalam berbagai kamus bahasa, pengertian seks (jenis kelamin) dan gender tidak dibedakan secara jelas. Padahal pengertian dan istilah harus betul-betul dibedakan. Jenis kelamin adalah pembagian dua  jenis kelamin manusia, yang mengacu pada ciri-ciri biologis. Alat-alat tersebut secara  biologis melekat pada laki-laki dan perempuan selamanya serta tidak dapat dipertukarkan. Secara permanen tidak berubah dan me rupakan ketentuan Tuhan yang disebut kodrat, sedangkan gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural. Lebih jelasnya gender adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial,bukan kodrat (ketentuanTuhan), melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial kultural yang panjang(Howard, Judith A & Jocelyn Hollande, 1997: 1-25 )
Gender dikonstruksi oleh masyarakat, sehingga memunculkan pula pengkategorian peran atapun pekerjaan yang didasarkan atas pertimbangan gender. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu,maka akan tertanam dibenak anak-anak bahwa pekerjaan domestic memang menjadi pekerjaan perempuan. Sementara itu laki-laki selalu dikaitkan dengan tugas-tugas di ruang publik.
Dalam masyarakat,pengkategorian ini, seolah harga mati, sehingga apabila ada pertukaran peran ataupun tugas antar gender seringkali menimbulkan konflik. Gender tidak akan diperdebatkan apabila dalam pelaksanaannya, keduanya tidak saling merugikan. Namun apabila ada satu pihak yang merasa dirugikan, maka hal ini akan mengakibatkan konflik.



1.2           Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan gender bias ?
2.     Bagaimana asal usul gender bias?
3.     Apa contoh kasus dari gender bias?
4.     Bagaimana cara mengatasinya?

1.3           Tujuan

1.     Dapat mengerti apa yang dimaksud gender bias.
2.     Dapat menghindari kasus-kasus yang berhubungan dengan gender bias.
3.     Dapat mengatasi kasus gender bias/





BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Bias Gender
            Bias Gender adalah kebijakan / program / kegiatan atau kondisi yang memihak atau merugikan salah satu jenis kelamin. anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan. Konsekuensinya, banyak kaum perempuan yang harus bekerja keras dan lama untuk menjaga kebersihan dan kerapian rumah tangganya, mulai dari membersihkan dan mengepel lantai, memasak, mencuci, mencari air  untuk mandi hingga memelihara anak. Dikalangan keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh perempuan tersebut harus bekerja, maka ia memikul beban kerja ganda.
Bias gender yang mengakibatkan beban kerja tersebut seringkali diperkuat dan disebabkan oleh adanya pandangan atau keyakinan di masyarakat bahwa pekerjaan yang dianggap masyarakat sebagai jenis pekerjaan perempuan, seperti semua pekerjaan domestik, dianggap dan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang  dianggap sebagai pekerjaan lelaki, serta dikategorikan sebagai bukan produktif sehingga tidak diperhitungkan dalam statistik ekonomi negara. Sementara itu kaum perempuan, karena anggapan gender ini, sejak dini telah disosialisasikan untuk menekuni peran gender mereka.Di lain pihak kaum lelaki tidak diwajibkan secara kultural untuk menekuni berbagai jenis pekerjaan domestik itu.
Bagi kaum menengah dan golongan kaya, beban kerja itu dilimpahan kepada pembantu rumah tangga (domestic workers). sesungguhnya meraka ini menjadi korban bias gender di masyarakat. mereka bekerja lebih lama dan berat, tanpa perlindungan dan kebijakan negara. selain belum adanya kemauan politik untuk melindungi mereka, hubungan feodalistik dan bahkan bersifat perbudakan tersebut memang belum bisa secara transparan dilihat oleh masyarakat luas. Kesemuanya ini telah memperkuat pelanggengan secara kultural dan struktural beban kerja kaum perempuan.
Oleh karenanya rumah tangga juga menjadi tempat kritis dalam mensosialisasikan ketidakadilan gender.  Yang terakhir dan yang paling sulit adalah ketidakadilan gender tersebut mengakar didalam keyakinan dan menjadi ideologi kaum perempuan maupun laki-laki baik perorangan , keluarga, hingga pada tingkat negara bahkan global.
contoh diskriminasi bias gender terhadap wanita yaitu:
1.     Marjinalisasi / peminggiran adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap kaum perempuan dari arus/ pekerjaan utama sehingga secara agregat kaum perempuan lebih miskin. misalnya bidang pekerjaan wanita lebih rendah daripada laki-laki misalnya laki-laki lebih cocok sebagai direktur sedangkan wanita cukup sebagai sekertaris atau  bahkan cukup didapur.
2.      Masih sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja pada posisi atau peran pengambil keputusan atau penentu kebijakan dibanding laki-laki.


2.2  ISU-ISU KETIDAKADILAN GENDER
            Perbedaan gender sering menimbulkan ketidakadilan gender (gender inequalities), terutama terhadap kaum perempuan baik di lingkungan rumah tangga, pekerjaan, masyarakat, kultur, maupun negara. Ketidakadilan tersebut termanifestasi dalam berbagai macam bentuk antara lain :
   1.     Marginalisasi
Marginalisasi adalah proses peminggiran / penyingkiran terhadap suatu kaum yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan pelemahan ekonomi kaum tertentu. Marginalisasi terjadi karena berbagai hal, seperti kebijakan pemerintah, keyakinan, agama, tradisi, kebiasaan, bahkan karena asumsi ilmu pengetahuan sekalipun
    2.     Subordinasi
Subordinasi merupakan penempatan kaum tertentu (perempuan) pada posisi yang tidak penting. Subordinasi berawal dari anggapan yang menyatakan bahwa perempuan adalah kaum yang irrasional atau emosional sehingga kaum perempuan tidak cakap dalam memimpin.
3.     Stereotipe
Stereotipe adalah pelabelan atau penandaan terhadap kaum tertentu. Akan tetapi pada permasalahan gender, stereotipe lebih mengarah pada pelabelan yang bersifat negatif terhadap perempuan. Hal ini terjadi karena pemahaman yang seringkali keliru terhadap posisi perempuan. 
    4.     Kekerasan (violence)
Kekerasan (violence) adalah serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Kekerasan karena bias gender disebut gender related violence. Kekerasan tersebut terjadi karena disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Bentuk-bentuk kekerasan (violence) gender (terhadap perempuan) antara lain : pemerkosaan, serangan fisik dalam rumah tangga, kekerasan dalam pelacuran dan pornografi, pemaksaan dalam sterilisasi Keluarga Berencana (KB), serta pelecehan seksual.
5.     Beban kerja ganda (double burden)
Beban kerja ganda disebabkan oleh anggapan bahwa perempuan lebih cocok mengurusi dan bertanggung jawab atas pekerjaan domestik (menjaga kebersihan dan kerapian rumah tangga, memasak, mencuci, bahkan memelihara anak). Pekerjaan domestik dianggap tidak bernilai dan lebih rendah bila dibandingkan dengan pekerjaan laki-laki karena tidak produktif. Konsekuensi tersebut harus diterima oleh perempuan yang bekerja di satu sisi harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya, di sisi lain harus bisa bertanggung jawab atas rumah tangganya. Hal inilah yang menyebabkan bahwa bias gender menjadikan perempuan menanggung beban kerja yang bersifat ganda 
   2.3  FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Beberapa faktor penyebab diskriminasi terhadap kaum perempuan antara lain disebabkan oleh:
1.Nilai-nilai dan budaya patriarkhi.
2.Rendahnya kapasitas perempuan.
3.Kebijakan hukum, peraturan dan sistem yang diskriminatif.
4.Kebijakan-program yang diskriminatif.

2.4 DAMPAK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Akibat diskriminasi terhadap perempuan, seringkali akan membawa dampak antara lain:
1.     Traumatik dan ketakutan (phobia) yang berlebihan terhadap hal-hal buruk yang pernah menimpanya.
2.     Rasa dendam dan amarah yang tidak dapat dikendalikan baik itu atas dirinya sendiri     ataupun terhadap orang lain karena perlakuan diskriminasi yang diterimanya.
3.     Berperilaku menyimpang, misalnya seseorang merasa dikucilkan di keluarga, maka ia akan mencari pelarian lain seperti masuk geng-geng ataupun terjerat dalam narkoba.
4.     Cacat fisik ataupun bekas kekerasan lainnya yang diterima perempuan, misalnya dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
5.     Rasa rendah diri atau kurang percaya diri misalnya karena akibat dipinggirkan.


2.5  TIPS MENGATASI BIAS GENDER
1.     Bangun kesadaran diri
Hal pertama yang harus kita lakukan adalah membangun kesadaran diri. Ini bisa dilakukan melalui pendidikan. Karena peran-peran yang menimbulkan relasi tak setara terjadi akibat pengajaran dan sosialisasi, cara mengubahnya juga melalui pengajaran dan sosialisasi baru. Kita bisa melakukan latihan atau diskusi secara kritis. Minta profesional, aktivis kesetaraan gender, atau siapa pun yang kita pandang mampu membantu untuk memandu pelatihan dan diskusi yang kita adakan bersama.

      2.     Bukan urusan perempuan semata
Kita harus membangun pemahaman dan pendekatan baru bahwa ini juga menyangkut laki-laki. Tidak mungkin akan terjadi perubahan jika laki-laki tidak terlibat dalam usaha ini. perempuan bisa dilatih untuk lebih aktif, berani, dan mampu mengambil keputusan, sedangkan laki-laki pun perlu dilatih untuk menghormati dan menghargai kemampuan perempuan dan mau bermitra untuk maju.

3.     Bicarakan
Salah satu cara untuk memulai perubahan adalah dengan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan tekanan atau diskriminasi. Cara terbaik adalah bersuara dan membicarakannya secara terbuka dan bersahabat. Harus ada media untuk membangun dialog untuk menyepakati cara-cara terbaik membangun relasi yang setara dan adil antar jenis kelamin. Bukankah ini jauh lebih membahagiakan ?

     4.     Kampanyekan
Karena ini menyangkut sistem sosial-budaya yang besar, hasil dialog atau kesepakatan untuk perubahan yang lebih baik harus kita kampanyekan sehingga masyarakat dapat memahami idenya dan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya mengubah cara pikir dan cara pandang masyarakat melihat “laki-laki” dan “perempuan” dalam ukuran “kepantasan” yang mereka pahami. Masyarakat harus memahami bahwa beberapa sistem sosial-budaya yang merupakan produk cara berpikir sering kali tidak berpihak, menekan, dan menghambat peluang perempuan untuk memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Jadi ini memang merupakan soal mengubah cara pikir.

5.     Terapkan dalam kehidupan sehari-hari
Tidak ada cara terbaik untuk merealisasikan kondisi yang lebih baik selain menerapkan pola relasi yang setara dalam kehidupan kita masing-masing. Tentu saja semua harus dimulai dari diri kita sendiri, lalu kemudian kita dorong orang terdekat kita untuk menerapkannya. Mudah-mudahan dampaknya akan lebih meluas.

2.6 Kasus Diskriminasi Bias Gender

Diskriminasi gender sudah tak dipungkiri menjadi polemik di tengah kehidupan masyarakat. Baik di lingkungan pekerjaan, lingkungan keluarga maupun lingkungan pertemanan, bahkan diskriminasi juga dihasilkan di cakupan sindikat kriminal misalnya human traficking dan prostitusi karena korban terjerumus dengan imingan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Diskriminasi bisa berupa pembatasan, pelecehan, atau pengucilan. Pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi karena derajat seseorang direndahkan, biasanya terjadi di kalangan wanita . Oleh karena itulah bagaimana tiap-tiap kasus diskriminasi gender bermunculan.


Diambil  laporan-laporan dari tanggal 10 maret terakhir di Indonesia , faktanya, , dari

Komnas Perempuan telah mendata  diskriminasi gender, termasuk perempuan, yang telah

mengalami kekerasan. Komnas perempuan membagi kekerasan dalam tiga ranah, yaitu

ranah personal, komunitas, dan negara. Pada ranah personal, pada 2015-2016, kekerasan

terhadap perempuan sebanyak 321.752 kasus. Lalu pada ranah komunitas, terdapat 5.002

kasus. Kemudian, kekerasan dalam ranah negara, bentuknya adalah pemalsuan akta nikah

terjadi di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur dan beberapa regulasi yang merugikan kaum

perempuan.


Contoh kasus diskriminasi yang pernah di bicarakan lewat acara Seminar Nasional Social Welfair yang diadakan pada Rabu (16/3/2016), saat itu membicarakan kasus mengenai  klaim atas harta perempuan adat, dari tema pembicaraan “pemberdayaan perempuan
menuju pembangunan berkelanjutan di Indonesia” .
Dalam sebuah konvensi kepemilikan adat, didalamnya terdapat kepemilikan benda secara kelompok (keluarga) dan perseorangan dari masing-masing anggota adat itu sendiri. Mayoritas perempuan adat di wilayah Indonesia terutama di kalimantan juga memiliki banyak perhiasan dan barang-barang berharga lain yang sebagian besar mereka dapatkan dari warisan orang tua. Namun, yang sering terjadi dalam masyarakat adat ialah, banyaknya pengambilan hak milik atas barang-barang berharga oleh pihak laki-laki, dalam hal ini suami. Selain itu, tidak adanya kejelasan dari status hukum bagi kepemilkan harta masyarakat adat menjadi hal yang membuat diskriminasi semacam itu masih terjadi. Di lain pihak, ketika ada  hal-hal yang berkaitan dengan dialog antara pemerintah dan masyarakat adat, perempuan juga tidak pernah dilibatkan . 


KESIMPULAN dan SARAN

A.    Kesimpulan
Gender bias pada jaman modern masih sering terjadi. Banyak dampak yang terjadi akibat gender bias. Korban dari gender bias sendiri adalah perempuan. Banyak yang masih meragukan kemampuan perempuan dan hanya menganggap perempuan untuk bekerja dirumah saja. Tapi tak sedikit pula yang mulai merubah pandangan tersebut.

B.    Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia, sebaiknya lebih menjunjung hak asasi manusia daripada memikirkan tentang ketidasetaraan gender. Kita juga harus lebih saling menghargai satu dengan yang lain baik itu perempuan ataupun laki-laki. Tetapi,tetap harus pada kodratnya masing-masing yang sudah ditentukan oleh Sang Kuasa.











DAFTAR PUSTAKA

·       www.bantuanhukum.or.id/web/tahun-2016-negara-masih-lalai -mencegah-terjadinya-diskriminasi



·       Partini. 2013. Bias Gender dalam Birokrasi. Jakarta: Tiara Wacana.




Komentar

Postingan Populer