Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan Pertahanan
A. Pengaruh Pada Aspek
Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah
kesemestaan
daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan
dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh
bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan
oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti
pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar
maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal
bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan
kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa
dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi
dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu
dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia
cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak
menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional
mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai,
namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang
adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan
ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik
Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Landasan
idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan
landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah
hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan
tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti
melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak
dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
yang
dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban
dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal
menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan
dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
d. Pertahanan dan Keamanan
Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional
(sishankamrata).
Hal itu berarti
bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional
dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan
terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan
gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang
digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu
perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan
masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan
menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan
menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi
ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan
nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan
NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi
ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah
menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan
kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan
postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak
dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang konvensional.
Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan
iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut,
menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali
akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki
kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan
media laut dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara
kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD,
TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan
iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan
jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah
serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki
kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup
kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan
nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik
kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi
apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak
mampu mengatasi permasalahan dalam negeri.
Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan
dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin
canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran
ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius.
Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari
aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun
opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya.
Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat
dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran
geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan
kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan
nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi
konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan
super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut
dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan
kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan
ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan
nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam
yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap
kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi
lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada
negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu
hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi,
barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang
perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara
(hankamneg) yang meliputi :
a. Perlawanan
bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu
siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang
terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat
(Wanra).
b. Perlawanan
tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi
ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra)
dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c. Komponen
pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang
profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana
serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
B. Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan
dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara ,
yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan
Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan
dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan
negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu
kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah
diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan
stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan
hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman
dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir
dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan
untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari
luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi
Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan
manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung
jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI
berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai
kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan
kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan
perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan inti
Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum,
memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat
secara terus menerus
perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah
kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Komentar
Posting Komentar