ASPEK HUKUM PEMERINTAH
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah
satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas.
Selain
kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan
perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat
menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama
hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia
nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta
berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di
dalam dunia Cyber / Internet.Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan
yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk
kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan
dirinya.
A. Hukum
Privasi
Hukum
Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu
(dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat
di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik.
Dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang
tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”.
Hukum
Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan
pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak
diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut
oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
Perlindungan
data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat
dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM).
Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan
mengenai perlindungan data. Di dalam Pasal 12 yang kemudian diikuti dengan
Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 UU HAM, yang senada dengan Pasal 28F dan Pasal
28G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan atas
komunikasi dan informasi yang melekat pada mereka dan tidak dapat dipisahkan
dari mereka sebagai bagian dari mereka (termasuk seluruh data individu yang
merujuk secara langsung maupun tidak langsung, keluarga, terkait harkat dan
martabat individu, hak-hak, dan properti). Privasi dan perlindungan data tidak
secara eksplisit disebutkan didalamnya.
B. Hak
Cipta
Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual
(HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara
otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi
dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang
sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten
website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk
logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh
undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1
Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Sebuah
website dapat terdiri dari elemen-elemen
berikut:
1) Desain
website.
2) Konten
(isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan
music, video, database dan software.
3) Logo,
nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
4) Fitur-fitur
dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem
navigasi, dll.
Kesalahpahaman
sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen
berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan
website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut
ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan
desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu),
dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang
dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa
perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesanan dan web developer(pencipta),
pemesanan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan wesite tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar