Implementasi Politik dan Strategi Nasional : Bidang Hukum
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan
nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Komentar
Posting Komentar